Ada Sengketa 4.168 Meter Lahan di Tangerang Disebut Bagian dari PIK 2

Tanah seluas 4.168 meter wilayah Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebut merupakan kawasan PIK 2.

google
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tanah seluas 4.168 meter wilayah Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, disebut merupakan kawasan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Hal itu dikatakan Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid yang merupakan saksi fakta pada sidang perkara kepemilikan tanah yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (14/3/2022).

Terhadap keterangan para saksi, pihak penggugat maupun tergugat menyatakan keinginan untuk mengecek kebenarannya.

"Kita ingin ada pemeriksaaan lokasi, agar bisa lebih jelas semuanya," kata kuasa hukum Tonny Permana, Hema Anggiat Simanjuntak, Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan, saksi Lukmanul Hakim Dalimunthe menceritakan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini dia bekerja untuk Tonny Permana.

Baca juga: Sengketa Lahan di Depok, Terbitnya Sertifikat Tanah yang Telah Dibatalkan

Dia ditugaskan untuk mengawasi sejumlah aset milik pengusaha itu, termasuk tanah yang ada di wilayah Salembaran Jaya tersebut.

Menurutnya, di lahan itu berdiri rumah yang diperuntukan sebagai mes dan gudang.

Di hadapan majelis hakim, Lukmanul menjelaskan, dalam perjalanannya ada beberapa pihak mengklaim tanah yang sama. Bahkan ada sejumlah orang yang merobohkan batas lahan yang menurutnya milik Tonny Permana dan melihat ada alat berat.

"Mulai 2019 dirobohkan tembok milik Pak Tonny," kata Lukmanul. Atas pernyataan itu, Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menanyakan, siapa pihak yang melakukan perobohan. Lukmanul mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenali pihak tersebut.

Dia pun melaporkannya. Namun diminta Tonny untuk tidak bertindak gegabah guna menghindari hal yang tak diinginkan. Kepada Lukmanul, Tonny Permana mengaku akan menempuh upaya hukum atas tindakan itu.

Baca juga: MA Tolak PK Perkara Kepemilikan Sertifikat Tanah di Tangerang

"Berarti saudara tidak melakukan perlawanan," tanya Hema, kuasa hukum Tonny Permana. "Tidak, hal ini karena mereka menggunakan banyak orang, jadi saya takut" jawab Lukmanul.

Lantas, Hema pun meminta majelis hakim mengeluarkan bukti sertifikat dan peta lokasi yang telah diberikan oleh pihaknya. Di hadapan majelis hakim dan para kuasa hukum tergugat dan penggugat, ditunjukkan titik lokasi mana saja yang dimilik Tonny Permana.

Ketua majelis hakim menanyakan kepada Lukmanul, apakah di lahan itu telah dibangun ruko. “Iya yang mulia, ada rukan Osaka,” jawab Lukman.

Hakim kembali bertanya, lahan yang dibangun ruko tersebut milik siapa. "Pak Tonny yang mulia. Rukannya bukan punya Pak Tonny. Tanahnya saja punya Pak Tonny,” tutur Lukmanul.

Menyambung pertanyaan hakim, Retno Purwaningsih selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali menanyakan, pihak mana yang membangun ruko tersebut. "Saya tidak tahu. Tapi ada baliho rukan Osaka PIK 2. Iya, baliho reklame itu rukan Osaka," jawab Lukmanul.

Stephanus Randy selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali lainnya menanyakan langkah hukum apa saja yang dilakukan oleh Tonny Permana terkait peristiwa yang diklaim sebagai pengerusakan itu. Lukmanul pun menegaskan, dirinya tak mengetahui hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved