MA Tolak PK Perkara Kepemilikan Sertifikat Tanah di Tangerang
Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus kepemilikan sertifikat tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mendapat respons dari Mahkamah Agung (MA).
MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana. Putusan perkara 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA pada 24 Februari 2022.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.
"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menaggapi putusan itu, Jumat (4/3/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Tangerang saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait kepemilikan tanah di Salembaran Jaya.
Baca juga: Laporan Kasus Tinggi, DPR Desak Polri Selesaikan Kasus Mafia Tanah Sesuai Data dan Fakta
Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.
"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," kata Sobandi.
Perkara di PN Tangerang itu sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, di mana Ahmad Ghozali cs diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.
Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Buntut dari perseteruan tersebut pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan tersebut dimenangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana. Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Kini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali pun juga ditolak MA.
Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht.
"Kami sangat bersyukur & berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan dinegara ini yang melindungi hak-hak warga negara," kata Hema.
"Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk Pak Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan dan perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," tambahnya.
Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.
"Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," katanya.
Dia melanjutkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta untuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah tersertifikat. Seharusnya, kata dia, Ahmad Ghozali menggugat penjual yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggunghawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20180710_053029.jpg)