MA Tolak PK Perkara Kepemilikan Sertifikat Tanah di Tangerang
Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Kalau bertanggung jawab harusnya sipenjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita akan lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM yang sudah *terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu dengan agenda pemeriksaan Budi Nurtjahyono selaku, saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Budi menjawab, hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, dimana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K. Selain itu Budi menjelaskan juga kepada Hakim bahwa suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu apakah benar berasal dari kantor Pajak Bumi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20180710_053029.jpg)