Sengketa Lahan di Depok, Terbitnya Sertifikat Tanah yang Telah Dibatalkan

Kasus sengketa tanah seakan tak ada habisnya di Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muji Lestari
Tribun
Ilustrasi sertifikat tanah 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kasus sengketa tanah seakan tak ada habisnya di Kota Depok, Jawa Barat.

Terbaru, diduga ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dalam penerbitan sertifikat tanah, meskipun lahannya tengah dalam tahap persidangan.

Kasus ini dialami oleh Farida (62). Lahan yang ia kelola di Kecamatan Sawangan setelah sekian lama tiba-tiba direbut dengan sertifikat tanah yang diduga cacat dalam hal administrasinya.

Baca juga: PN Depok Eksekusi Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan Dewi Sartika, TNI Polri Diterjunkan

Kuasa Hukum Farida, Bernard Paulus Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menduga ada oknum dari pegawai BPN yang terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan tersebut.

Pasalnya, pihak dari BPN Kota Depok mengeluarkan sertifikat tanah dari lahan yang tengah menjalani proses hukum .

“Ini sangat aneh, apalagi kami juga menemukan banyak kejanggalan dari terbitnya surat tersebut,” kata Bernard melalui keterangan resminya, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Sengketa Tanah Belasan Warga Limo Kota Depok Mulai Temui Titik Terang, Ini Penjelasan BPN

Bernard mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya mengelola lahan tersebut berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag).

Kemudian, Farida mencoba mendaftarkan hal tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.

“Dari hal itu, Ibu Ida (Farida) melakukan pembebasan sekaligus memberi kompensasi bagi penggarap, hingga akhirnya terbit SHM,” jelasnya.

SHM itu pun didapatkan Farida. Namun demikian, terbitnya SHM itu juga sekaligus menjadi awal mula permasalahan sengketa tanah ini.

Setelah SHM didapatkan oleh Farida, tiba-tiba muncul juga sertifikat tanah atas nama PT Pakuan yang dipecah menjadi sembilan.

Akhirnya, sertifikat milik Farida dan PT Pakuan pun dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017 lalu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun)

“Sejak saat itu, terjadilah sengketa kepemilikan lahan yang diketahui memiliki luas 90 hektar,” kata Bernard.

Tak usai sampai disitu, tiba-tiba terbit kembali sertifikat tanah di atas lahan yang menjadi sengketa yang dikeluarkan oleh BPN Kota Depok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved