Sengketa Lahan di Depok, Terbitnya Sertifikat Tanah yang Telah Dibatalkan
Kasus sengketa tanah seakan tak ada habisnya di Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muji Lestari
Padahal sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri.
“Padahal mengacu pada peraturan menteri negera agrari/ kepala BPN No. 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan hak atas tanah negara yang menyatakan, kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000 meter persegi. Dan ini di lahan seluas 90 hektar, surat itu bisa diterbitkan dari kabupaten atau kotamadya," ungkapnya.
“Kami sendiri juga sudah melaporkan masalah ini dan dalam proses persidangan di PTUN Jawa Barat,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Urusan Umum BPN Depok, Yudhi Sugandi, tak berkomentar banyak dan mengatakan bahwa sengketa tersebut masih diproses di PTUN.
“Kasusnya sudah disidangkan di PTUN,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Ia pun hanya meminta untuk menunggu hasil putusan dari PTUN, saat ditanya menyoal penerbitan kembali sertifkat yang telah dibatalkan.
“Tunggu hasil putusan saya ya,” bebernya sin gkat.
Terakhir, Kepala Kantor BPN Depok, Ery Juliani Pasoreh, masih belum merespon konfirmasi yang diberikan wartawan terkait kasus sengketa lahan ini.