Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Namun, untuk PPDN yang sudah booster dibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.

"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).

"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.

Baca juga: Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Penurunan Jumlah Pengunjung Sampai 15 Persen

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022). Agus menjelaskan syarat wajib vaksinasi booster Covid-19 atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta.
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022). Agus menjelaskan syarat wajib vaksinasi booster Covid-19 atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.

"Secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 sama dengan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan dari antigen. Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau dosis dua kali itu wajib PCR," papar Agus.

Beberapa maskapai di Bandara Soekarno-Hatta pun sudah meminta calon penumpangnya untuk menerapkan SE 23 sejak beberapa hari ke belakang.

Seperti Lion Air Group yang sudah menerapkan wajib RT-PCR bagi calon penumpangnya yang baru mendapatkan dosis 1 dan 2 Covid-19.

"Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," papar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.

"Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," tambah dia.

Baca juga: Wajib Booster untuk Terbang, Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Stabil

Bagi calon penumpang yang tidak atu belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Untuk informasi tambahan, aturan di atas hanya berlaku untuk calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun.

Aturan Usia di Bawah 18 tahun

Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022).
Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau

• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

• Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi

• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau

• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan

• Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah  sebagai berikut:

• Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi

• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen

• Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved