Jelang Lengser Anies Utak-atik Aturan Pajak, DKI Terancam Kehilangan Pendapatan hingga Rp 2,7 T
Dua bulan jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutak-atik aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ia tak ingin, warga Jakarta terusir dari tempat tinggalnya hanya karena tak mampu membayar pajak.
"Kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga," kata Anies.
Untuk menutupi Rp2,7 triliun yang hilang ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini tengah melakukan sensus terhadap objek pajak di ibu kota.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, sensus pajak dilakukan untuk pemutakhiran data.
"Dari hasil sensus ini kami bisa update data. Misalnya, sebelumnya tanah kosong sekarang sudah ada bangunan, nah bangunan ini sekarang belum kena pajak, tahun ini baru kena," ucapnya.
"Belum lagi kalau bangunannya jadi restoran atau hotel. Kami bisa ambil pajak dari sisi lain, bukan PBB-P2," sambungnya.
Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tak menjelaskan lebih lanjut terkait potensi pendapatan dari sensu pajak ini.
Ia menyebut, pihaknya kini masih terus melakukan kalkulasi terhadap program sensus pajak.
"Dengan tax expenditure ini diharapkan konsumsi masyarakat bisa bertambah. Masyarakat bisa menggunakannya untuk menggerakkan perekonomian," ucapnya.
"Otomatis omzet restoran dan hotel misalnya, itu juga bisa naik. Jadi pemasukan kami bisa dapat dari pajak restoran dan hotel," tambahnya menjelaskan.