Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Polri Didesak Tak Istimewakan 63 Polisi Geng Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Harus Diumumkan dan Dipidana

Polri didesak tak istimewakan sesamanya dalam proses penegakan hukum. Dia meminta agar identitas 63 polisi yang telah melanggar etik maupun pidana.

Kolase Tribun Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak memidanakan 63 polisi geng Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan obstruction of justice. 

"Saya kira tidak boleh ada diskriminasi khusus. Tidak boleh ada hanya karena ia anggota Polri atau pejabat khusus, atau karena dia anggota Satgasus dia diperiksa dengan cara istimewa, tertutup," tegas usman.

Baca juga: Pakar Hukum Bicara Irjen Fadil Imran di Penanganan Kasus Brigadir J, Beredar Kabar Diperiksa Itsus

Etik dan Pidana

Kadiv Humas Irjen Dedi prasetyo memaparkan data polisi yang berstatsu terperiksa Itsus.

Total sudah ada 63 personel berbagai pangkat yang sudah diperiksa tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan pendalaman hasil uji balistik di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan pendalaman hasil uji balistik di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved