Wagub Ariza Tegas Membantah, Tapi PDIP Dapat 10 Aduan Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah: Itu Hak!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Merujuk pada data tersebut, pengaduan masyarakat dari SDN sebanyak 3 kasus, dari SMPN sebanyak 4 kasus, dari SMAN sebanyak 2 kasus dan dari SMKN sebanyak 1 kasus.
Selain itu, aduan yang sebagian besar terjadi di tahun 2022 ini telah dipaparkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dan Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ungkap ada 10 kasus dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta.
Hal ini disampaikannya saat rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Ada 10 case yang kita ungkap. Pertama di SMAN 58 Jakarta Timur, sudah mediasi kepada beberapa stakeholder. Ini mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih ketua osis yang berbeda agama," ujarnya di lokasi, Rabu (10/8/2022).
Kedua, lanjut Rio, terjadi di SMAN 101 Jakarta Barat terkait penggunaan jilbab di sekolah bagi siswa non muslim setiap hari Jumat.
Dilanjut dengan aduan dari masyarakat yang datang dari SMPN 46 Jakarta Selatan, SD Negeri 2 Jakarta Pusat, SMK Negeri 6 Jakarta Selatan, SMP Negeri 75 Jakarta Barat.
Selanjutnya dari SMP Negeri 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, serta SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur.
"Keluhan tentang praktik-praktik yang demikian. Kemudian di SMP 46, viral di nedia. Kemudian di SDN 2 Jakarta Pusat. Kemudian di SMKN 6 Jaksel. SMPN 75 Jakbar. SMPN 74 Jaktim. SDN 03 Sereal Jakbar. SMPN 250 Jaksel. SDN 3 Cilangkap Jaktim," pungkasnya.