Wagub Ariza Tegas Membantah, Tapi PDIP Dapat 10 Aduan Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah: Itu Hak!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI tak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.
Hal ini diungkapkan Ariza menanggapi temuan 10 sekolah negeri di DKI yang diduga melakukan tindakan intoleransi kepada muridnya.
"Prinsipnya kami Pemprov DKI, Dinas Pendidikan tidak pernah memaksakan orang umpamanya memakai jilbab atau memaksakan siswa melepas jilbab," ucapnya di Balai Kota, Kamis (18/8/2022).
Ariza berasalan, jilbab tak pernah dipaksakan lantaran hal itu merupakan bagian kepercayaan atau kepercayaan setiap murid.
"Jadi kami enggak pernah intervensi, pengaturannya jelas, itu adalah hak. Tidak pernah harus pakai jilbab atau harus lepas jilbab. Tentu yang non muslim tidak pernah kami wajibkan gunakan jilbab," ujarnya.
Baca juga: PDIP Desak Disdik DKI Beri Sanksi Tegas Guru SMPN 46 Jaksel Soal Teguran Pemakaian Jilbab
Daftar 10 Kasus Intoleransi di Lingkungan Sekolah Negeri di DKI
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Pemanggilan ini pun diketahui sebagai buntut dari sejumlah aduan masyarakat yang diterima Fraksi PDI-Perjuangan, imbas intoleransi di lingkungan sekolah di Jakarta.
Selain itu, mencuatnya dugaan pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri di Jakarta pun memperkeruh situasi yang ada.
Berikut 10 aduan masyarakat terkait intoleransi di lingkungan sekolah yang diterima Fraksi PDI-Perjuangan:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Hal ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar dari oknum Guru berinisial TS menyampaikan intruksi rasis dalam sebuah grup Whatsapp.
Guru tersebut meminta para siswa tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
2. SMAN 101 Jakarta Barat
Aduan yang masuk kepada anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dari seorang warga yang menyampaikan keluhan dari tetangganya.
Anak ini bersekolah di SMA Negeri 101 dan merupakan siswi non muslim, namun diwajibkan memakai kerudung pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Tidak ada yang membuat pengaduan resmi karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah.
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
Salah satu murid kelas 7 SMP Negeri 46 ditegur secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan Sekolah.
Selama ini murid ini tidak pernah tertekan, dirundung, atau dikucilkan oleh teman-temannya walaupun dia sendirian yang tidak memakai kerudung (selain yang non muslim tentunya).
Namun teguran dari guru-guru tersebut yang membuat murid ini tertekan karena dilakukan lebih dari satu kali.
4. SDN 02 Jakarta Pusat
Pengurus Sekolah SDN 02 Cikini mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan ramadan.
Padahal dalam sekolah tersebut terdapat juga siswa dan siswi yang tidak beragama Islam.
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, salah seorang orang tua murid SMK Negeri 6 mengadukan tindakan intoleransi yang dialami oleh anaknya di sekolah tersebut.
Tindakan intoleransi tersebut adalah murid didik tersebut dipaksa untuk mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal mereka menganut agama Hindu dan Budha.
6. SMPN 75 Jakarta Barat
Orang tua murid di SMP Negeri 75 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan sampai mendapatkan sindiran dari guru di sekolah tersebut.
7. SMPN 74 Jakarta Timur
Orang tua murid di SMP Negeri 74 Jakarta pada Juli 2022 mengadukan Tindakan dan diskriminatif intoleransi di sekolah tersebut.
Murid didik tersebut dipaksa untuk menggunakan Jilbab, bahkan pihak Sekolah memaksa setiap murid didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poitnya adalah semua murid didik harus mengikuti kegiatan keagamaan yang mewajibkan penggunaan jilbab,
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
Orang tua murid di SD Negeri 03 Tanah Sareal, Jakarta pada Juli 2022 memberikan keluhan terhadap aturan seragam di Sekolah tersebut.
Murid didik di sekolah tersebut harus menggunakan celana Panjang dan tok Panjang, sehingga menyebabkan murid didik tidak leluasa dalam beraktivitas.
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
Salah satu guru di SMP Negeri 250 Jakarta membuat soal UAS soal yang dinilai mendiskreditkan nama Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri dan mengkampanyekan citra Gubernur, Anies Baswedan. Setidaknya ada dua soal yang memuat nama Anies.
Pertama dalam soal itu dituliskan Gubernur DKI, salah satunya soal bertuliskan
"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam"
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur
Orang tua murid di SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur pada Juli 2022 mengadukan tindakan diskriminatif di sekolah tersebut.
Murid didik non muslim tersebut dipaksa mengikuti kegiatan-kegiatan muslim dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushola, hingga berdoa saat pulang.
Merujuk pada data tersebut, pengaduan masyarakat dari SDN sebanyak 3 kasus, dari SMPN sebanyak 4 kasus, dari SMAN sebanyak 2 kasus dan dari SMKN sebanyak 1 kasus.
Selain itu, aduan yang sebagian besar terjadi di tahun 2022 ini telah dipaparkan oleh Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dan Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ungkap ada 10 kasus dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta.
Hal ini disampaikannya saat rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Ada 10 case yang kita ungkap. Pertama di SMAN 58 Jakarta Timur, sudah mediasi kepada beberapa stakeholder. Ini mengenai larangan atau imbauan untuk tidak memilih ketua osis yang berbeda agama," ujarnya di lokasi, Rabu (10/8/2022).
Kedua, lanjut Rio, terjadi di SMAN 101 Jakarta Barat terkait penggunaan jilbab di sekolah bagi siswa non muslim setiap hari Jumat.
Dilanjut dengan aduan dari masyarakat yang datang dari SMPN 46 Jakarta Selatan, SD Negeri 2 Jakarta Pusat, SMK Negeri 6 Jakarta Selatan, SMP Negeri 75 Jakarta Barat.
Selanjutnya dari SMP Negeri 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, serta SD Negeri 03 Cilangkap Jakarta Timur.
"Keluhan tentang praktik-praktik yang demikian. Kemudian di SMP 46, viral di nedia. Kemudian di SDN 2 Jakarta Pusat. Kemudian di SMKN 6 Jaksel. SMPN 75 Jakbar. SMPN 74 Jaktim. SDN 03 Sereal Jakbar. SMPN 250 Jaksel. SDN 3 Cilangkap Jaktim," pungkasnya.