Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ada Beberapa Nama Jenderal, IPW Sebut Bagan Konsorsium 303 Kaisar Sambo Mirip Bikinan Polisi
Dokumen digital yang beredar di media sosial hingga aplikasi pesan singkat itu berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303".
TRIBUNJAKARTA.COM - Di tengah perkembangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, beredar sebuah dokumen misterius.
Dokumen tersebut berisi tentang bagan berisi beberapa nama polisi dan sipil yang saling terkait dengan dua warna garis yang saling menghubungkan.
Dokumen digital yang beredar di media sosial hingga aplikasi pesan singkat itu berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303".
Secara eksplisit, beberapa keterangan di dokumen itu berbicara tentang bandar judi hingga aliran dananya.
Banyak nama-nama polisi dari mulai perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati) bintang dua.
Baca juga: Seberapa Kuat Ferdy Sambo Sampai Punya Kerajaan di Polri? Susno Duadji Ungkap Peristiwa di 2009
Di pucuk pimpinan bagan aliran dana hingga beking itu adalah Irjen Ferdy Sambo.
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut dokumen tersebut menunjukkan dugaan adanya perlindungan terhadap bisnis perjudian yang dilindungi Polri.
Ferdy Sambo lah yang menjadi kaisar atau pemimpin dari perlindungan terhadap praktik judi yang merebak luas di Indonesia.
"IPW menyampaikan kepada publik tentang adanya dugaan perlindungan paraktik perjudian oleh oknum polisi. Dalam hal ini IPW menyatakan ada dugaan Sambo ada di dalamnya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (19/8/2022).
Sugeng juga berbicara tentang analisanya terhadap dokumen "Kaisar Sambo" yang membuat geger itu.

"Waktu itu belum beredar informasi skema. Sekarang beredar juga. IPW tidak tahu skema itu beredar luas dari mana, tetapi IPW melihat, bahwa dalam bentuk data yang dikirimkan ada beberapa hal," kata dia.
Menurut Sugeng, skema bagan aliran dana hingga sederet nama-nama pamen dan pati itu mirip seperti buatan polisi.
Berdasarkan pengalamannya selama ini berkolaborasi dengan Polri, pola bagan tersebut tidaklah asing.
"Satu, skema ini mirip kalau saya mengadakan gelar perkara di kepolisian ya, itu membuat skema-skema untuk memudahkan menjelaskan alur perkara yang rumit menjadi mudah. Jadi ini mirip seperti yang dibikin oleh polisi," ujarnya.
Selain itu, Sugeng juga mengakun memiliki data tentang dugaan keterlibatan oknum Polri dalam melindungi bisnsis perjudian dari sumber lain. Namun nama-nama yang muncul banyak yang sama.
Baca juga: Polri Didesak Tak Istimewakan 63 Polisi Geng Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Harus Diumumkan dan Dipidana
"Kedua, dalam skema yangt dikirim, beberapa data menyebut nama, khususnya soal orang-orang yang diduga sebagai bandar judi dengan data menyebut nomor teleponnya. Slain itu, IPW mendapat data ada data komunikasi melalui telegram yang begitu banyak yang IPW dapatkan. Ada kecocokannya," papar Sugeng.
Kendati demikian, menurutnya, tidak semua nama yang tersebut pada bagan "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" terlibat dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi semuanya ini harus dicermati dengan baik, karena ada nama-nama yang tidak ada hubungannya dengan kasus matinya Brigadir Yosua tidak boleh dikaitkan," ujar Sugeng.
Sugeng meminta polisi mengusut dokumen misterius yang tiba-tiba tersebar di masyarakat itu.
"Polisi perlu menyelidiki dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 63 polisi termasuk Ferdy Sambo yang diduga melanggar etik dalam hal perusakan TKP, penghilangan barang bukti hingga penghambat penyidikan kasus Brigadir J.
Sebanyak 35 di antaranya sudah masuk proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (patsus) di Provost dan Mako Brimob.
Sementara secara pidana, sudah ada empat orang berstatus tersangka.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara tiga lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.