Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Babak Baru Perjalanan Putri Candrawathi: Laporkan Pelecehan Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut babak baru perjalanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di dalam kasus Brigadir J berakhir dengan status tersangka. Ancamannya hukuman mati
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.
Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca juga: Sah Tersangka, Ini Ucapan Putri Candrawathi Sebelum dan Sesudah Brigadir J Tewas di Muka Ferdy Sambo
Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.
Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.
Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?
Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disevut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.
"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.
Dijerat Empat Pasal

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.