Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Diumumkan, Kamaruddin Mau Statusnya Sama dengan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Putri Candrawathi berstatus tersangka, sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa via Tribun Manado.
Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi. Hasil pemeriksaan Putri akan diumumkan hair ini. Kamruddin Simanjuntak ingin statusnya tersangka. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Putri Candrawathi berstatus tersangka, sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, Putri Cancrawathi telah berbohong tentang pelecehan seksual yang menyebutkan dirinya sebagai korban sampai membuat laporan ke polisi.

Brigadir J yang disebutkan sebagai pelaku terbukti tidak bersalah karena laporan dihentikan polisi.

Pernyataan tegas Kamaruddin itu disampaikannya kala melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

"Kita minta penegasan supaya ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan," kata Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis (18/8/2022)

Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menuturkan dirinya akan bertolak menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk meminta surat kuasa.

Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu, Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperksa Polisi, Hasil Diumumkan Besok

"Segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," kata Kamaruddin.

Sedangkan melansir Tribun Jambi, Kamaruddin akan meminta lima surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak desak Putri Candrawathi tersangka, besok timsus bentukan Kapolri bakal mengumumkan hasil pemeriksaan mereka kepada istri Ferdy Sambo itu.
Kamaruddin Simanjuntak desak Putri Candrawathi tersangka, besok timsus bentukan Kapolri bakal mengumumkan hasil pemeriksaan mereka kepada istri Ferdy Sambo itu. (Tribunnews)

Sama seperti laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 56.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong.

Baca juga: Terkuak Alasan Jokowi Beri Perhatian Lebih ke Kasus Ferdy Sambo, Lebih dari 4 Kali Minta Usut Tuntas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved