Kisah WNA Diceraikan WNI Via WhatsApp, Saat Perjuangkan Hak Asuh Anak Malah Diancam Mantan Mertua

Kisah pilu dialami WNA asal Malaysia yang diceraikan istrinya asal Medan, Sumatera Utara hanya via WhatsApp.

Editor: Elga H Putra
Istimewa
Anuar bin Mohd Zaini, WN Malaysia dan anaknya. Dia diceraikan istrinya asal Medan, Sumatera Utara hanya via WhatsApp dan malah diancam mantan mertua saat hendak bertemu dengan anaknya.. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah pilu dialami WNA asal Malaysia yang diceraikan istrinya asal Medan, Sumatera Utara hanya via WhatsApp.

Makin sedih ketika dirinya tengah memperjuangkan hak asuh anaknya malah diusir dan diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh mantan mertuanya.

Kisah tak mengenakan itu dialami oleh Anuar bin Mohd Zaini.

Anuar menceritakan, dirinya menikah dengan wanita asal Medan itu pada 2013 silam.

Setelah menikah, mereka memutuskan tinggal di Penang, Malaysia hingga memiliki seorang anak perempuan.

Baca juga: Akting dan Dialog Kebohongan Ferdy Sambo Terbaca Mahfud MD, 5 Orang Terjerat Prakondisi Psikologis

Namun sejak 2017, anaknya memang dibawa oleh istrinya ke Indonesia tanpa sepengetahuannya.

Sejak saat itulah, dia sudah putus komunikasi dengan istri dan anaknya.

"Jadi anak itu dibawa lari saat saya sedang kerja.

ilustrasi bercerai.
ilustrasi bercerai. (Istimewa via Tribun Jabar)

Setiba saya pulang kerja anak dan istri saya tidak ada dirumah serta membawa dokumen-dokumen penting anak saya," kata Anuar, Jumat (19/8/2022).

Anuar bukannya tak berusaha menemui istri dan anaknya.

Namun alih-alih bisa dipertemukan dengan anak dan istrinya, dia malah diusir oleh kedua orang tua istrinya.

"Saat saya pergi untuk berkunjung mertua saya malah mengusir dan menodongkan sajam kepada saya.

Padahal saya ingin bertemu anak saya," kata dia.

Anuar makin kaget saat tiba-tiba dia dikirimi surat cerai oleh istrinya dari Pengadilan Agama Medan via WhatsApp.

Baca juga: Hari Ini Timsus Umumkan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Tersangka Bertambah

Padahal, Anuar tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Medan dengan nomor perkara 1225/Pdt.G/2018/PA.Mdn terkait perceraiannya.

"Makanya saya kaget dan sekarang saya berharap bisa membawa anak saya tinggal ke Malaysia," kata dia.

Untuk itu, Anuar telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh kasus ini ke jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK).

"Anak ini statusnya warga negara Malaysia.

Karenanya urusan ini bukan hanya urusan private perdata antara klien saya dan istrinya, melainkan hubungan dua negara Malaysia dan Indonesia.

Jika hakim agung menolak upaya hukum PK kami, yang marah nanti bukan klien saya aja tapi negara Malaysia, karena warganegara mereka di putus hak asuh disini tanpa adanya dasar hukum yang jelas," ujar Andi Dedi Wijaya selaku kuasa hukum Anuar.

Anak Disiksa

Selain itu, Andi Dedi menyebut bahwa anak tersebut kerap kali disiksa oleh ibu kandungnya sebelum dibawa kabur dari Malaysia.

"Sampai anak itu dijahit di rahangnya dan berdarah, semua bukti-bukti pemeriksaan dan laporan polisi sudah saya sampaikan di berkas PK," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved