Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Reaksi Ayah Brigadir J Tahu Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bahas Hubungan Baik Atasan dan Bawahan

Melalui layar TV tabung, ayah Brigadir J menonton konfresnsi pers mengumumkan status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus putranya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Terkuak reaksi Samuel Hutabarat, saat mengetahui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

"Memang iya, sejak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo yang kami dengar bekerja di sana cukup baik dan bagus," kata Samuel.

"Hubungan atas dan bawahan begitu bagus, sejak kejadian pembunuhan, kami bingung, kok bisa begini,"

"Kebaikannya engga begitu banyak yang diceritakan, malah beliau sudah menganggap seperti anak," imbuhnya.

Samuel lalu menegaskan menurutnya status tersangka memang tepat disangkakan kepada Putri Candrawathi.

"Mungkin itu lah yang pas untuk pelaku kejahatan," tegasnya.

Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Diperiksa 3 Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved