Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

20 Menit Mencekam di Lantai 3 Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Nangis Brigadir J Mau Dibunuh?

Pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy mengungkapkan 20 menit menengangkan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy mengungkapkan 20 menit menengangkan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Bharada E yang baru Ronny Talapessy mengungkapkan 20 menit menengangkan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Kala itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Bharada E membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," ucap Ronny Talapessy dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.

TONTON JUGA

"Memang waktunya sangat pendek. Karena klien saya ini menerima perintah itu kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit. Tetapi memang Bharada E menyampaikan di TKP atau rumah sebelumnya rumah Saguling ada ibu PC," imbuhnya.

Dalam rapat kilat itu, menurut Rony Talapessy, Bharada E sosok yang dipanggil untuk bergabung paling terakhir.

"Yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," kata Ronny.

Saat Bharada E masuk, di dalam ruangan tersebut ternyata sudah ada Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Kamaruddin Serius Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi: Saya Sekolahkan

"Tetapi sewaktu masuk ruangan dia tidak melihat ibu PC. Tetapi pas ketika duduk di sofa, dia melihat ibu PC ternyata ada di dalam," kata Ronny.

"Jadi memang prosesnya terlalu cepat. sampai di rumah TKP ada ibu PC," imbuhnya.

Ronny lalu mengatakan ada momen menarik di tengah rapat yang menentukan nasib Brigadir J tersebut, yakni Putri Candrawathi terlihat menangis.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis," kata Ronny.

"Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: Mungkinkah Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator Seperti Bharada E? LPSK Beri Penjelasan

Lalu apakah Putri Candrawathi menangis karena mengetahui Brigadir J akan dibunuh?

Ronny enggan mengurai hal tersebut lebih mendalam.

"Saya tidak berbicara seperti itu, tapi biarkan berporses ini. Sabar," kata Ronny.

Sekedar informasi, Brigadir J dan Putri Candrawathi memiliki hubungan yang cukup akrab.

Istri Ferdy Sambo itu bahkan sudah menganggap Brigadir J sebagai anaknya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi? Sosok Ini Ngaku Mau Adopsi

"Sejak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo yang kami dengar bekerja di sana cukup baik dan bagus," kata Samuel.

"Hubungan atas dan bawahan begitu bagus, sejak kejadian pembunuhan, kami bingung, kok bisa begini,"

"Beliau sudah menganggap seperti anak," imbuhnya.

Namun siapa sangka setelah melalui penyelidikan mendalam Tim Khusus Polri, nyatanya Putri Candrawati juga turut terlibat dalam pembunuhan sadis Brigadir J.

SIMAK VIDEONYA:

Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Jumat (19/8/2022) mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Ibu PC (Putri Candrawathi) juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi adalah istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, yang telah lebih dulu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Diperiksa 3 Kali

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved