Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ambruk 3 Hari Setelah Diperiksa, Putri Candrawathi Tersangka Tapi Sakitnya Bisa Ganggu Penyidikan

Putri Candrawathi mengalami sakit sampai-sampai polisi enggan menangkapnya meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Tribun Jakarta
Kolase foto Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi ambruk tiga hari menjalani pemeriksaan secara marathon, lalu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Tak main-main, ancaman maksimal yang didapat Putri Candrawathi berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kini, yang menjadi persoalan baru adalah sampai kapan Putri Candrawathi sakit terus. Jika sakit menjadi alasan, bukan tidak mungkin akan mengganggu penyidikan.

Baca juga: 2 Bukti Kunci Ini yang Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik menetapkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan scientific crime investigation.

Masih kata Agung, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi.

Belum Ditahan karena 'Surat Sakti'

"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung memastikan saat ini Putri Candrawathi masih berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi. (Istimewa via Tribun Manado.)

Penyidik belum bisa memastikan secara rinci kapan akan menahan atau, bahkan menjemput paksa Putri Candrawathi.

Dikatakan Agung, Putri Candrawathi telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.

Timsus Polri akan berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved