Tak Usah Datang ke Kantor Cabang, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Online

Mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang kini bisa lewat online, dapat memudahkan peserta sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan.Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, bisa lewat online pakai Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang lewat online pakai Mobile JKN, tak perlu datang ke kantor cabang.

Tak usah panik bila kartu BPJS Kesehatan hilang, kini Anda bisa mengurusnya dari rumah dengan mudah.

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan hanya menggunakan handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing.

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Merapikan Gigi Tidak Termasuk

Sementara itu, jika ingin mengurusnya secara offline bisa langsung mendatangi kator BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online dan offline:

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau Mobile JKN

- Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon

- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan

- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"

- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta

- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda

- Terakhir, cetar kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Kamu Korban PHK? Catat Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline

1. Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved