Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Didamprat Kerabat Brigadir J, Dosa Jenderal Satu Ini Selevel Ferdy Sambo: Ancamannya Lumayan Tinggi
Sosok jenderal bintang satu ini punya dosa selevel dengan Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J. Siapa?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sempat kena damprat kerabat Brigadir J, sosok jenderal yang satu ini punya dosa selevel dengan Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J.
Momen jenderal bintang tamu itu kena damprat terjadi saat datang ke rumah duka Brigadir J setelah pemakaman.
Sosok tersebut kini masuk 6 perwira polri yang terancam dipidanakan di kasus kematian Brigadir J, selain Ferdy Sambo.
Siapa jenderal bintang satu itu?
Kasus kematian Brigadir J semakin menemukan titik terang.
Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo di Rapat Praeksekusi Dilampiaskan 2 Kali Tembak Brigadir J, Kata Bharada E
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah 4 orang lainnya, Bripka RR, Bharada E, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.
Tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.
Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.