Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jadi Lawan di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ucap Janji Setia Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak mengucap janji setia ingin mengadopsi anak dari pasangan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
Editor:
Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai mengutip asas leluhurnya saking geramnya dengan skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kamaruddin Simanjuntak mengucap janji setia ingin mengadopsi anak dari pasangan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Baca juga: Ferdy Sambo Merembet ke Dugaan Mafia Judi, Ibunda Brigadir J Harap Jadi Momentum Bongkar Borok Polri
Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo: Saya Janji, Kalau Perlu Sampai Jadi Dokter