Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Miris Putri Candrawathi Antar Brigadir J Menuju Ajal, Padahal Dulu Punya Janji Mulia ke Ibu Almarhum

Putri Candrawathi punya janji mulia ke ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Janji apa?

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Terungkap janji mulia Putri Candrawathi kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Kini tega antar Brigadir J menuju tempat eksekusi yang diotaki Ferdy Sambo. 

Bahkan tak hanya Brigadir J, Putri Candrawathi sangat baik dan memerhatikan adik almarhum, Reza Hutabarat.

Saking dekatnya, hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi disebut bak anak dan ibu kandung.

Baca juga: Daftar Nama Seluruh Ajudan Ferdy Sambo, Siapa yang Disentil Pengacara Brigadir J Sosok Penghasut?

Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengungkap janji Putri Candrawathi yang pernah diungkapkan kepada ibunda Brigadir J.

Putri Candrawathi pernah berjanji untuk merawat Brigadir J bak anak kandung sendiri.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Kolase Foto TribunJakarta)

Hal itu diungkapkan istri Ferdy Sambo tersebut kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

“Bisa nanti wawancara langsung kepada ibunya almarhum, bahwa dia pernah memohon kepada ibu kandungnya Brigadir J untuk dijadikan anaknya,” sambungnya.

"Kamu yang melahirkan, biar aku yang merawat ya, anak kita, kan begitu," tutur Putri Candrawathi seperti yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Namun tampaknya Putri Candrawathi ingkar janji kepada ibunda Brigadir J.

Berjanji merawat, Putri Candrawathi malah mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga.

Hingga akhirnya terbongkar Brigadir J tak pernah melakukan pelecehan tersebut kepada Putri Candrawathi.

Mirisnya lagi, Putri Candrawathi terbukti menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Sosok Orang Dekat Ferdy Sambo Ini Layak Tersangka, Terekam Obrolan WhatsAppnya di Ponsel Brigadir J

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved