Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Miris Putri Candrawathi Antar Brigadir J Menuju Ajal, Padahal Dulu Punya Janji Mulia ke Ibu Almarhum
Putri Candrawathi punya janji mulia ke ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Janji apa?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi punya janji mulia ke ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Namun mirisnya, Putri Candrawathi saat ini menjadi salah satu tersangka tewasnya polisi bernama lengkap Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Putri Candrawathi tega mengantar Brigadir J menuju ajalnya di rumah dinas sang suami, Ferdy Sambo sebelum akhirnya dieksekusi.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangkaselanjutnya setelah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dimana di rumah tersebut, Brigadir J dihabisi hingga tubuhnya menderita banyak luka penganiayaan dan tembakan.
Baca juga: Segera Terkuak Pengarah Putri Candrawathi Korban Pelecehan, Kubu Brigadir J Singgung Sosok Penghasut
Kala itu, rombongan Putri Candrawathi termasuk Brigadir J baru saja tiba dari Magelang.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) dikutip Tribunnews.com
Putri juga diduga ikut mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh suaminya sendiri.

Tak hanya itu, Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.
Lebih lanjut, Putri ternyata juga berada di lantai 3 rumah saat Ferdy Sambo memberian perintah pembunuhan kepada Bharada E dan Brigadir RR.
Di lantai tiga rumah tersebut, Ferdy Sambo mengadakan rapat kilat sebelum eksekusi Brigadir J dilakukan.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan sosok Putri Candrawathi yang kerap diungkap keluarga.
Keluarga Brigadir J bahkan menyebut Putri Candrawathi sangat baik kepada almarhum.
Bahkan tak hanya Brigadir J, Putri Candrawathi sangat baik dan memerhatikan adik almarhum, Reza Hutabarat.
Saking dekatnya, hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi disebut bak anak dan ibu kandung.
Baca juga: Daftar Nama Seluruh Ajudan Ferdy Sambo, Siapa yang Disentil Pengacara Brigadir J Sosok Penghasut?
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengungkap janji Putri Candrawathi yang pernah diungkapkan kepada ibunda Brigadir J.
Putri Candrawathi pernah berjanji untuk merawat Brigadir J bak anak kandung sendiri.

Hal itu diungkapkan istri Ferdy Sambo tersebut kepada ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
“Bisa nanti wawancara langsung kepada ibunya almarhum, bahwa dia pernah memohon kepada ibu kandungnya Brigadir J untuk dijadikan anaknya,” sambungnya.
"Kamu yang melahirkan, biar aku yang merawat ya, anak kita, kan begitu," tutur Putri Candrawathi seperti yang diungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Namun tampaknya Putri Candrawathi ingkar janji kepada ibunda Brigadir J.
Berjanji merawat, Putri Candrawathi malah mengaku telah dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga.
Hingga akhirnya terbongkar Brigadir J tak pernah melakukan pelecehan tersebut kepada Putri Candrawathi.
Mirisnya lagi, Putri Candrawathi terbukti menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Sosok Orang Dekat Ferdy Sambo Ini Layak Tersangka, Terekam Obrolan WhatsAppnya di Ponsel Brigadir J
Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.
Siapkah Putri lawan Ferdy Sambo?
Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E.

Status yang dimaksud yakni menjadi justice collabolator (JC) untuk membongkar seterang mungkin.
Meski kini berstatus tersangka, Putri Candrawathi bisa saja menjadi Justice Collabolator.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.
Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.
"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022)
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.