Kebakaran Dahsyat di Simprug
Bawa Barang Bukti, Puslabfor Telusuri Dugaan 100 Rumah Warga di Simprug Golf 2 Sengaja Dibakar
Puslabfor Polri menelusuri dugaan 100 rumah warga Jalan Simprug Golf 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sengaja dibakar, Senin (22/8/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Kedatangan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri ke lokasi kebakaran di Jalan Simprug Golf 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bukan hanya memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Puslabfor Polri juga menelusuri dugaan kelalaian dan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 100 rumah warga itu.
Hal itu disampaikan Kaur Laka Bakar Puslabfor Polri Kompol Heribertus di TKP kebakaran, Senin (22/8/2022).
"Ya ada juga ke situ (telusuri kelalaian dan kesengajaan), cuma belum bisa kita ambil kesimpulan lebih lanjut," kata Heribertus di lokasi.
Jika ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa kebakaran ini, Heribertus menyebut pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada Polsek Kebayoran Lama.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 3 Penginapan, Putri Duyung Ancol Kini Sudah Beroperasi Normal Lagi
"Kalau potensi masalah ada pidana atau tidaknya itu penyidik. Kita nanti akan kita temukan, hasilnya akan diserahkan langsung ke penyidik. (Laporan Puslabfor) diteruskan ke Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar dia.
Pengecekan TKP oleh Puslabfor berlangsung selama satu jam sejak pukul 11.50 hingga pukul 12.50 WIB.

Pantauan TribunJakarta.com, Tim Puslabfor yang berjumlah 4 orang fokus menyisir rumah warga yang pertama kali terbakar atau menjadi sumber api.
Mereka meminta keterangan warga tersebut dan mencatatnya di buku catatan kecil.
Sementara itu, seorang anggota Puslabfor Polri terlihat sibuk memotret beberapa sisi lokasi kebakaran permukiman warga di Simprug Golf 2.
Baca juga: Kisah Pilu Emak Een Mau Ngaji tapi Ada Kebakaran Dahsyat di Kebayoran Lama: Selamat Dibopong Anak
Tim Puslabfor Polri kemudian membawa satu tas kertas atau paper bag yang berisi sejumlah barang bukti seperti kabel dan arang untuk diteliti di laboratorium.
"Ada yang dibawa, cuma itu masih kita dalami karena harus dilakukan penelitian di laboratorium karena tidak bisa langsung mengambil kesimpulan," kata Heribertus.
Heribertus menjelaskan, pengujian sampel barang bukti diperkirakan memakan waktu paling singkat satu bulan.
"Paling tidak sebulan karena pengujian laboratorium itu tidak serta merta keluar hasilnya," ujar dia.
