Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer
5 Fakta Dugaan Pejabat Disdik DKI Tarik Pungli Guru Honorer: Modus Pelaku hingga Desakan Pidana
Beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer yang dilakukan oknum pejabat Disdik DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.
Informasi ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar.
Dugaan pungli ini pun menjadi sorotan dan tanggapan beragam dari anggota DPRD DKI Jakarta.
TribunJakarta.com pun coba merangkum beberapa fakta terkait dugaan pungli ini.
1. Modus Pelaku dengan Membuat SK Asli Tapi Palsu
Annas menyebut, modus yang digunakan oleh oknum pejabat Disdik DKI ini adalah dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan asli tapi palsu (aspal).
Dalam artinya, SK tersebut diterbitkan tanpa disertai pemberian NIK KI.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Berencana Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pungli Guru Honorer
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.
Annas pun menuding, modus tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.
2. Wagub Ariza Janji Selidiki Dugaan Pungli
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna memastikan rekrutmen guru di Disdik DKI berjalan sesuatu aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kami akan meningkatkan monitoring pengawasan dan evaluasi. Info seperti ini penting bagi kami untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," ucapnya di Balai Kota, Senin (22/8/2022) kemarin.

Bila terbukti ada pejabat Disdik DKI yang melakukan pungli, Wagub Ariza menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran, yang tidak sesuai etika itu ada sanksi," ujarnya.
"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," sambungnya.
3. Oknum Pejabat yang Diduga Pungli Diperiksa Inspektorat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer kini sudah diperiksa Inspektorat.
Dinas Pendidikan pun disebut Ariza kini juga tengah mendalami dugaan kasus pungli yang diduga melibatkan eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.
"Iya sudah ditindaklanjuti (inspektorat). Sudah kami minta (untuk diperiksa), ya sama dinas juga," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).
4. Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik yang Lakukan Pungli
Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Disdik yang diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang menyebut hal ini perlu dilakukan guna memberikan efek jera.
"Kalau ada indikasi pidana ya harus dipidana, Dinas Pendidikan kalau mau bersih-bersih ya dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar oknum tersebut dipecat bila terbukti melakukan pungli terhadap guru honorer.
"Oknumnya harus dipecat, kalau enggak ya enggak akan jera-jera gitu," ujarnya.
Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, praktek pungli seperti ini sejatinya sudah sejak lama ada.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI khususnya Disdik untuk bersih-bersih jajarannya untuk meminimalisir adanya pungli.
"Ini sebenarnya pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah, ini oknumnya yang harus dipecat," jata dia.
"Dia sebagai birokrat, sebagai PNS sudah menyalahi sumpahnya," sambungnya.
5. DPRD DKI Mau Panggil Disdik DKI
Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pemanggilan akan dilakukan guna mengulik sejauh mana kasus pungli itu terjadi.
"Nanti kami usulkan Komisi E panggil Dinas Pendidikan, karena mungkin ini bukan cuma satu, tapi ada banyak, tapi enggak berani bicara," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli Tapi Palsu
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini menyebut, praktek pungli ini sejatinya sudah lama terjadi.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan perlu bersih-bersih untuk memastikan dunia pendidikan bersih dari praktek pungli seperti ini.
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi, yang kayak gini di dunia pendidikan sudah seharusnya enggak ada," ujarnya.
"Karena kalau lama-lama yang kayak gini terus didiamkan, maka makin rusak pendidikan kita," sambungnya.
Walau demikian, Ima tak menjelaskan kapan Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta.