Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer
DPRD DKI Jakarta Berencana Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pungli Guru Honorer
Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Disdik terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat terhadap guru honorer.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau guru honorer.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pemanggilan akan dilakukan guna mengulik sejauh mana kasus pungli itu terjadi.
"Nanti kami usulkan Komisi E panggil Dinas Pendidikan, karena mungkin ini bukan cuma satu, tapi ada banyak, tapi enggak berani bicara," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini menyebut, praktek pungli ini sejatinya sudah lama terjadi.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan perlu bersih-bersih untuk memastikan dunia pendidikan bersih dari praktek pungli seperti ini.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Tarik Pungli Guru Honorer
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi, yang kayak gini di dunia pendidikan sudah seharusnya enggak ada," ujarnya.
"Karena kalau lama-lama yang kayak gini terus didiamkan, maka makin rusak pendidikan kita," sambungnya.

Walau demikian, Ima tak menjelaskan kapan Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pasalnya, Komisi E dalam waktu dekat ini juga berencana memanggil Dinas Kesehatan perihal penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.
Inspektorat Periksa Oknum Pejabat Disdik DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer kini sudah diperiksa Inspektorat.
Dinas Pendidikan pun disebut Ariza kini juga tengah mendalami dugaan kasus pungli yang diduga melibatkan eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.
"Iya sudah ditindaklanjuti (inspektorat). Sudah kami minta (untuk diperiksa), ya sama dinas juga," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli Tapi Palsu
Bila terbukti bersalah, Ariza menegaskan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabat Disdik DKI tersebut.
Sanksi sesuatu ketentuan diberikan untuk memberikan efek jera sehingga peristiwa ini tak terjadi lagi di kemudian hari.
Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," ujarnya.
Sebelumnya, oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor.
Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) dalam artinya surat diberikan namun guru tersebut tak mendapat NIK KI.
Praktek dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucapnya dalam keterangan tertulis.
"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.
Praktek pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.
"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.