Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer

Pemprov DKI Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Tarik Pungli Guru Honorer

Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan jika terbukti menarik pungli dari guru honorer.

TribuJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan jika terbukti menarik pungli dari guru honorer. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang menyebut hal ini perlu dilakukan guna memberikan efek jera.

"Kalau ada indikasi pidana ya harus dipidana, Dinas Pendidikan kalau mau bersih-bersih ya dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar oknum tersebut dipecat bila terbukti melakukan pungli terhadap guru honorer.

"Oknumnya harus dipecat, kalau enggak ya enggak akan jera-jera gitu," ujarnya.

Baca juga: Inspektorat DKI Jakarta Periksa Pejabat Disdik Diduga Tarik Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, praktek pungli seperti ini sejatinya sudah sejak lama ada.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI khususnya Disdik untuk bersih-bersih jajarannya untuk meminimalisir adanya pungli.

"Ini sebenarnya pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah, ini oknumnya yang harus dipecat," jata dia.

"Dia sebagai birokrat, sebagai PNS sudah menyalahi sumpahnya," sambungnya.

Inspektorat Periksa Oknum Pejabat Disdik DKI Diduga Tarik Pungli Guru Honorer 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer kini sudah diperiksa Inspektorat.

Dinas Pendidikan pun disebut Ariza kini juga tengah mendalami dugaan kasus pungli yang diduga melibatkan eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.

"Iya sudah ditindaklanjuti (inspektorat). Sudah kami minta (untuk diperiksa), ya sama dinas juga," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (GOOGLE via Tribun Jateng)

Bila terbukti bersalah, Ariza menegaskan, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabat Disdik DKI tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved