Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK: Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E tidak Sebatas Hingga Vonis Pengadilan

LPSK memastikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak sebatas hingga Pengadilan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Juru Bicara LPSK Rully Novian saat memberi keterangan terkait permohonan justice collaborator diajukan Bharada E, Selasa (9/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak sebatas hingga Pengadilan.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan perlindungan sebagai justice collaborator diberikan hingga Bharada E divonis di tingkat Pengadilan dan perkara berkekuatan hukum tetap.

"Sampai kondisi potensi ancaman dirasa sudah tidak ada. Putusan sudah inkrah perlindungan tetap berjalan. Kan kita evaluasi setiap enam bulan," kata Rully di Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).

Sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dapat mendapat perlakuan khusus untuk memastikan keselamatan jiwanya.

Meliputi pemisahan berkas perkara dengan pelaku lain, perlidungan di tahanan, hingga nantinya LPSK memberikan rekomendasi keringanan vonis hukum dan remisi.

Baca juga: LPSK Ungkap Senyum Bharada E di Sel hingga Bicara Konsekuensi Justice Collaborator: Dia Harus Siap

Namun LPSK mengingatkan status justice collaborator tidak bersifat permanen, dapat sewaktu-waktu dicabut bila nantinya Bharada E tidak bersedia bekerja sama mengungkap kasus.

"Makannya selalu kita kontrol, baik keamanannya maupun keterangannya. Perlindungan sudah kita lakukan, pengamanan 24 jam. Kita punya tim yang shift, 24 jam kita monitor," ujar Rully.

Secara umum, Rully menuturkan LPSK kini juga sedang mengusulkan kepada pemerintah agar membangun Rutan dan Lapas khusus justice collaborator kasus tindak pidana.

Pasalnya bagi justice collaborator tersangka kasus tindak pidana yang ditahan, bila ditempatkan di rumah aman milik LPSK maka masa tahanannya tidak akan dihitung.

"Makannya ada baiknya memang ada Rutan khusus. Jadi secara haknya potong masa tahanan dan lain-lain itu dapat. Baik untuk orang yang ditetapkan sebagai JC itu jadi bukan safe house," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved