Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berani Ancam Brigadir J Sebelum Tewas, Nyali Kuat Maruf Ciut Dengar Pengakuan Bharada E

Nyali Kuat Maruf ciut setelah mendengar blak-blakannya Bharada E soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sempat pilih untuk kabur dari polisi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Sopir Putri Candrawathi, Kuat Maruf langsung ciut nyalinya setelah dengar pengakuan Bharada E. Padahal sebelumnya berani ancam Brigadir J sebelum tewas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nyali Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf ciut setelah mendengar pengakuan Bharada E soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Alhasil, Kuat Maruf sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kuat Maruf tampaknya ketar-ketir lantaran sadar menjadi salah satu pihak yang terlibat kematian Brigadir J.

Atas blak-blakannya Bharada E, Kuat Maruf kemudian Bripka RR dan Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Disusul istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kemudian menjadi tersangka.

Baca juga: Tak Hanya Brigadir J, Putri Candrawathi Juga Anggap Adik Almarhum Bak Anak Sendiri, Ini Buktinya

Kuat Maruf dilibatkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Kuat Maruf juga diduga mengetahui peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kuat Maruf rupanya sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Kuat Maruf, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews)

Hal itu berawal ketika Bharada E alias Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.

"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga,"

"Dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu membuat Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.

Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan Bharada E juga membuat misteri kematian Brigadir J perlahan terbongkar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved