Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer

Ikut Tanda Tangan SK, Anak Buah Anies Baswedan Mengaku Tak Tahu Ada Pungli Guru Honorer

Beredarnya informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bikin resah guru honorer atau KKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Kepala Bidang PTK Disdik DKI Muhammad Roji (kiri) dan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) - Beredarnya informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bikin resah guru honorer atau KKI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredarnya informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bikin resah guru honorer atau kontrak kerja individu (KKI).

Informasi soal dugaan pungli ini dibeberkan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar.

Modus yang digunakan oleh oknum pejabat Disdik DKI ini adalah dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan asli tapi palsu (aspal).

SK tersebut dikatakan aspal lantaran diterbitkan tanpa disertai pemberian NIK KI.

TribunJakarta.com pun mendapat salinan kontrak kerja yang diduga aspal ini.

Baca juga: Respons Sudin Pendidikan Jakarta Timur Soal Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Dalam SK tersebut tertera nama Muh. Roji sebagai pihak pertama selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Tahun 2021.

Kepala Bidang PTK Disdik DKI ini pun turut membubuhkan tanda tangan di SK tersebut.

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (GOOGLE via Tribun Jateng)

Ketika dikonfirmasi, Roji membenarkan soal penerbitan kontrak kerja tersebut.

Namun, ia mengaku tak mengetahui perihal pungli terhadap guru honorer yang  belakangan terungkap.

"Saya konfirmasi, itu memang guru yang mengikuti pegawai kontrak kerja individu atau KKI tahu 2021. Jadi sudah kami urus, usulan sudah ada, kami proses," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

"Ini ketika mengurus nomor induk kontrak individunya rupanya tidak sampai ke dinas, jadi tertunda-tunda gitu," sambungnya.

Ia pun tak mengetahui alasan tidak terbitnya NIK KI guru honorer itu. Padahal, setelah kontrak kerja disepakati kedua pihak biasanya NIK KI akan langsung diterbitkan.

"Kalau terkait dugaan pungutan liar saya sendiri enggak tahu informasi seperti apa. Saat ini kami memang sedang menelusuri itu," ujarnya.

Baca juga: Inspektorat DKI Jakarta Periksa Pejabat Disdik Diduga Tarik Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Untuk menelusuri dugaan pungli ini, Disdik DKI kini sudah memeriksa guru honorer yang tercantum sebagai pihak kedua dalam SK pengangkatan yang diduga aspal tersebut.

Hal ini dilakukan guna mengungkap aktor dibalik dugaan pungli yang dilakukan pejabat Disdik DKI ini.

"Pungli saat ini sedang kami telusuri, termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami tanyakan memberikan uang ke siapa, berapa besar. Seperti itu yang kami lakukan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar menduga, praktek pungli ini dilakukan oleh Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.

Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 per orang.

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Tarik Pungli Guru Honorer

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved