Siap-siap! Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus 2022, Ini Rinciannya untuk Wilayah Jabodetabek

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022, simak rinciannya.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojol naik mulai 29 Agustus 2022, segini rincian tarifnya. 

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojol naik mulai 29 Agustus 2022, segini rincian tarifnya. (Tribunnews.com)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved