Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Wajib Ikuti Sidang Etik Hari Ini Meski Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Terkuak Kondisinya

Irjen Ferdy Sambo wajib menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J meski telah mengajukan pengunduran diri, Kamis (25/8/2022).

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo wajib menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J meski telah mengajukan pengunduran diri, Kamis (25/8/2022). 

“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sedangkan Dedi mengungkapkan sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok (Kamis) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucapnya.

Dedi mengatakan sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.

"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," lanjut Dedi, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Istri Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Pilih Mundur Tapi Dukung Anak Ingin Jadi Polisi

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Kolase Foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Kemudian, terdapat dua tersangka lain, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Kepolisian

Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari kepolisian setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Gara-gara 2 Hal Ini Kamaruddin Duga CCTV di Rumah Pribadi Ferdy Sambo Diedit, Kompolnas Beri Jawaban

Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.

"Ya ada suratnya," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri. Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved