Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Istri Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Pilih Mundur Tapi Dukung Anak Ingin Jadi Polisi
Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik digelar hari ini, Kamis (25/8/2022). Ia tetap dukung sang anak jadi polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara bakal ditentukan dalam sidang etik yang digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Namun sebelum sidang etik itu digelar, ternyata Jenderal Bintang Dua itu telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari kepolisian setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Pejabat Bank Gemeter Ketemu Ferdy Sambo, Kalau Anggota DPR RI Ini Syok Tahu Fakta Kasus Brigadir J
Surat itu telah diajukan suami Putri Candrawathi itu kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit.
Sigit mengungkapkan surat itu masih dibahas di internal Polri. Hal itu terkait pertimbangan apakah surat tersebut bakal diterima oleh Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Baca juga: Buat 97 Polisi Diperiksa Buntut Tewasnya Brigadir J, Sisi Lain Ferdy Sambo Muncul saat Bahas Anak
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar secara tertutup sekira pukul 09.00 WIB hari ini.
"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi.
