Kemenag Buka Program Sertifikasi Halal Gratis Buat UMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BPJPH Kementerian Agama kembali membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria

Editor: Muji Lestari
Dok. Kementerian Agama
Logo halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama. Simak cara daftar sertifikasi halal gratis dari Kemenag 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis dari Kemenag untuk UMK, bisa lewat online.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha.

Program ini direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25.000 Sehati yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam pernyataan tertulisnya.

Baca juga: Dibuka Sampai Akhir Bulan! Lowongan Kerja Kemenag Bagi 6.179 Lulusan SMA, Cek Syarat dan Posisinya

Untuk mendukung program ini, kata Aqil, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas," terangnya.

Syarat UMK ikut program sertifikasi halal gratis

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikasi Halal MUI Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Prosedur Pendaftarannya

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved