Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
2 Hal Menanti Putri Candrawathi Hari Ini: Diperiksa Bareskrim, Lalu Dilaporkan Pengacara Brigadir J
Hari ini Timsus memerika Putri Candrawathi, hari ini pula kuasa hukum Brigadir J melaporkan istri Fersy Sambo tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, Tim khusus atau Timsus Polri bentukan Kapolri bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jumat (26/8/2022).
Hari ini pula, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pelaporan terkait laporan palsu tersebut akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.
"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Novfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Minta Maaf ke Polri Berkali-kali, Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tak Sebut Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengetahui apakah istri Irjen Ferdy Sambo itu langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa.
Ia menuturkan keputusan tersebut tergantung pertimbangan penyidik.
Namun, ia memastikan Putri Candrawathi siap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Kepastian tersebut, kata Dedi, berdasarkan informasi dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Besok (hari ini), meminta keterangan Ibu PC, untuk diperiksa di Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum sudah mengkonfirmasi akan datang," kata Dedi di Mabes Polri.
Pelaporan palsu tindakan pelecehan
Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).
Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.
"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).