Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Apa yang Terjadi Jika Ferdy Sambo Satu Sel, Kelakar jenderal Bonaparte: Saya Openi

Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian terkait kasus Brigadir J. Ini seloroh Irjen Napoleon Bonaparte jika satu sel dengan Ferdy Sambo.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian terkait kasus Brigadir J. Ini seloroh Irjen Napoleon Bonaparte jika satu sel dengan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang Etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Napoleon Bonaparte pun berseloroh bila mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya ditahan satu sel dengannya.

"Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," imbuh Napoleon setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Namun, Napoleon menegaskan dirinya tidak bisa menentukan lokasi penahanan suami Putri Candrawathi tersebut.

"Itu bukan saya yang menentukan," kata Napoleon.

Baca juga: Ferdy Sambo Dibilang Santai di Sidang Etik, Tapi Kata Ahli Forensik Emosi: Tegang, Napasnya Pendek

Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte membantah kabar dirinya ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon.

Napoleon Bonaparte mengungkapkan penentuan penempatan sel ditentukan petugas.

Irjen Napoleon Bonaparte seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Pagi Ini Giliran Sang Istri Putri Candrawahi Diperiksa Kasus Brigadir J

Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Mendengar keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sidang maraton itu dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Stressnya Seorang Ferdy Sambo Disidang Etik: Tangan Kerap Pegang Ujung Kursi hingga Jantung Berdebar

Selama sidang KKEP yang berlangsung 18 jam itu, diputuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Ia terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

Dedi lantas menjelaskan, sanksi pertama adalah terkait etika.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan disiplin terkait kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Ahli Forensik Emosi, Handoko Gani (kiri), menangkap pesan tertekan dan cemas dialami Ferdy Sambo saat menjalani sidang tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan disiplin terkait kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Ahli Forensik Emosi, Handoko Gani (kiri), menangkap pesan tertekan dan cemas dialami Ferdy Sambo saat menjalani sidang tersebut. (Kompas TV)

Ferdy Sambo dinilai melanggar dan melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Baca juga: Tangkap Warga Pekanbaru yang Posting Soal Ferdy Sambo, Polisi Pikir-pikir Penangguhan Penahanan

Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napoleon Bonaparte Sangat Welcome Jika Ferdy Sambo Dikirim Satu Sel Dengannya,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved