Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sidang Maraton 18 Jam Penentu Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Punya Kesempatan 3 Hari
Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akhirnya diputuskan dalam sidang maraton selama 18 jam. Ini sikap sang jenderal.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akhirnya diputuskan dalam sidang maraton selama 18 jam.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri itu dimulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB dan berakhir Jumat (6/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Sidang etik itu memutuskan Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sidang etik juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Baca juga: Cemas, Cara Duduk Hingga Lipatan Sekitar Mata Ferdy Sambo Saat Sidang Etik Jadi Sorotan Ahli
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengungkapkan sanksi pertama yakni etika dimana Ferdy Sambo melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Ferdy Sambo Satu Sel, Kelakar jenderal Bonaparte: Saya Openi
Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari untuk banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut. Selain itu, banding disampaikan secara tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-etik-yang-berakhir-pada-Jumat-2682022.jpg)