Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sidang Maraton 18 Jam Penentu Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Punya Kesempatan 3 Hari

Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akhirnya diputuskan dalam sidang maraton selama 18 jam. Ini sikap sang jenderal.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang berakhir pada Jumat (26/8/2022). Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akhirnya diputuskan dalam sidang maraton selama 18 jam. Ini sikap sang jenderal. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nasib Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian akhirnya diputuskan dalam sidang maraton selama 18 jam.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri itu dimulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB dan berakhir Jumat (6/8/2022) pukul 02.00 WIB.

Sidang etik itu memutuskan Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sidang etik juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

Baca juga: Cemas, Cara Duduk Hingga Lipatan Sekitar Mata Ferdy Sambo Saat Sidang Etik Jadi Sorotan Ahli

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengungkapkan sanksi pertama yakni etika dimana Ferdy Sambo melakukan pelanggaran dan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Dedi juga menyebutkan sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Ferdy Sambo Satu Sel, Kelakar jenderal Bonaparte: Saya Openi

Kata Dedi, artinya Ferdy Sambo mengaku perbuatannya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari untuk banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatan dirinya secara tidak hormat dari Polri.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022).
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik, Kamis (25/8/2022). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut. Selain itu, banding disampaikan secara tertulis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved