Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sidang Maraton, 34 Terduga Pelanggar Etik Kasus Brigadir J Bakal Diproses Usai Ferdy Sambo Dipecat
Itsus terus bekerja mendalami pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 34 terduga pelanggar kode etik diproses dalam 30 hari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mabes Polri bakal menggelar sidang maraton memproses 34 orang terduga pelanggar kode etik pasca-pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan 34 orang itu bakal diproses selama 30 hari.
"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.
Baca juga: 2 Hal Menanti Putri Candrawathi Hari Ini: Diperiksa Bareskrim, Lalu Dilaporkan Pengacara Brigadir J
"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.
Diketahui, sidang kode etik telah memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota kepolisian.
Irjen Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Dedi menjelaskan tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Sebab, kata Dedi, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas Putri Candrawathi agar segera dilimpahkan ke JPU.
"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.
Baca juga: Minta Maaf ke Polri Berkali-kali, Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tak Sebut Keluarga Brigadir J
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.
Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.
Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Irjen-Ferdy-Sambo-saat-menjalani-sidang-kode-etik-2c.jpg)