Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sidang Maraton, 34 Terduga Pelanggar Etik Kasus Brigadir J Bakal Diproses Usai Ferdy Sambo Dipecat

Itsus terus bekerja mendalami pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 34 terduga pelanggar kode etik diproses dalam 30 hari.

Tayang:
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. Itsus terus bekerja mendalami pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 34 terduga pelanggar kode etik diproses dalam 30 hari, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mabes Polri bakal menggelar sidang maraton memproses 34 orang terduga pelanggar kode etik pasca-pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan 34 orang itu bakal diproses selama 30 hari.

"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.

Baca juga: 2 Hal Menanti Putri Candrawathi Hari Ini: Diperiksa Bareskrim, Lalu Dilaporkan Pengacara Brigadir J

"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.

Diketahui, sidang kode etik telah memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota kepolisian.

Irjen Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang berakhir pada Jumat (26/8/2022).
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik yang berakhir pada Jumat (26/8/2022). (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Dedi menjelaskan tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Sebab, kata Dedi, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas Putri Candrawathi agar segera dilimpahkan ke JPU.

"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.

Baca juga: Minta Maaf ke Polri Berkali-kali, Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tak Sebut Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.

Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved