Cerita Kriminal

Terjadi Lagi, Santri Tewas Dikeroyok 12 Temannya di Tangerang Gegara Dinilai Tidak Sopan ke Senior

Santri yang baru duduk di kelas tujuh sekolah menengah pertama ini menghembuskan napas terakhir setelah mengalami luka lebam di bagian dada, punggung,

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas TV
Jenazah RAP (13), santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, dibawa keluarga dari rumah sakit ke rumah duka. RAP tewas usai dikeroyok 12 teman sesama santri di dalam Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus santri tewas dikeroyok kembali terjadi di Tangerang.

Sebelumnya, seorang santri di Cisoka, Kabupaten Tangerang meninggal dunia karena dianiaya teman satu pondok pesantrennya pada Minggu (7/8/2022).

Kali ini, pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 08.30 WIB, seorang santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, meregang nyawa akibat dikeroyok.

Pengeroyokan yang menngakibatkan tewasnya santri oleh sesama santri ini dipicu korban dinilai tidak sopan terhadap senior.

Korban RAP (13) meninggal karena dikeroyok 12 orang santri lainnya.

Santri yang baru duduk di kelas tujuh sekolah menengah pertama ini menghembuskan napas terakhir setelah mengalami luka lebam di bagian dada, punggung, serta kepala.

Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Baca juga: Kronologi Santri Tangerang Tewas Dianiaya Teman Berawal Kepentok Pintu: Korban Tak Muncul di Kelas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut awalnya karena ada provokasi dari salah satu pelaku yang tersinggung.

"Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan," jelas Zain kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

"Tidak sopannya yakni membangunkan seniornya menggunakan kaki," sambung dia.

ILUSTRASI: Suasana pondok pesantren
ILUSTRASI: Suasana pondok pesantren (Istimewa via unair.ac.id)

Usak insiden pengeroyokan tersebut, korban sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan.

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

"Insiden itu terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu korban bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi," papar Zain.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Pengendara Mobil Penampar Sopir Transjakarta Tersangka dan Ditahan, Ini Dalihnya Sampai Tega Begitu

Para pelaku dan saksi pun telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

"Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban," tutup Zain.

Jenazah santri Pondok Pesantren Daarul Qolam berinisial BD (15) saat berada di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/8/2022). BD meninggal dunia usai dianiaya teman sesama santri, R (15), karena masalah sepele.
Jenazah santri Pondok Pesantren Daarul Qolam berinisial BD (15) saat berada di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/8/2022). BD meninggal dunia usai dianiaya teman sesama santri, R (15), karena masalah sepele. (Kolase TribunJakarta.com)

Sebelumnya kasus serupa terjadi di Kabupaten Tangerang, BD (15) seorang santri di pondok pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tewas usai dianiaya teman seangkatannya, R (15).

R merupakan teman satu pondoknya yang karena masalah sepele tega menganiaya BD hingga tewas pada Minggu (7/8/2022) pagi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menegaskan, pihaknya telah menahan anak berhadapan hukum (ABH) yakni R.

"Secara umum kita sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Jadi sudah kita tahan," kata Romdhon, Rabu (17/8/2022).

"Kita segera proses berkas ke tahap berikutnya," sambungnya.

Menurutnya, polisi telah memeriksa lima orang santri dalam perkara itu.

Penyidik Polresta Tangerang, lanjut Romdhon, juga telah memeriksa dua orang dari pihak pondok pesantren.

"Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kita periksa sebagai saksi," ungkap Romdhon.

Sementara, dari pemeriksaan terhadap dua ustaz dari pihak ponpes, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam insiden maut itu.

"Masih didalami (unsur kelalaian).  Sementara penyidikan untuk pelaku dulu (R)," jelasnya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Citayam Dipicu Penyakit Epilepsi Sopir Pick-up Kambuh, Pemotor Wanita Tewas

Seperti diketahui, di pesantren tersebut terdapat kejadian kelam dimana, R (15) seorang santri di sana tega menganiaya temannya, BD (15) sampai tewas.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakoni R pada Minggu (7/8/2022) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya sudah memerika enam saksi dari petaka itu.

"Dari pondok pesantren juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian," jelas Zamrul kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan, pola asus, dan skema pengawasan para santrinya.

Dia juga belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.

"Belum sampai sana (kelalaian), ini masih berproses. Mungkin besok akan kami minta keterangan dari pengurus pondok pesantren," papar Zamrul.

Polresta Tangerang juga telah menetapkan R (15) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) karena telah membunuh BD (15).

Zamrul menerangkan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam saksi, R ditetapkan sebagai tersangka atau ABH.

"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.

Baca juga: Kronologi Lengkap Warga Duren Sawit Dikeroyok Tetangga Gara-gara Perkara Karaoke

R dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved