Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Apakah Mungkin Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat Diterima? Mantan Kabareskrim Ungkap Analisanya
Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo melakukan upaya banding setelah dipecat dari Polri.
"(Sanksi tersebut) satu direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat."
"Yang kedua ditempatkan di dalam tempat khusus atau sama dengan ditahan, kemudian ketiga dinyatakan bersalah," jelas Susno.
Dengan pertimbangan ini, Susno meyakini bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo akan ditolak.
Baca juga: "Bukan Ikut Ibunya," Beda Sikap KPAI dengan Kak Seto Soal Pengasuhan Anak Ferdy Sambo
"Kemudian ditinjau dari sosiologi itu tidak adil, kalau diterima akan bertentangan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan wibawa Polri juga."
"Saya kira, tidak bisa. Kalau pun Polri mengabulkan proses bandingnya, ya dikabulkan, tetapi (yang pasti) permintaan atau putusan yang akan dijatuhkan tidak akan berubah," jelas Susno.
Sementara Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
Menurutnya tindakan yang dilakukan jenderal bintang dua itu masuk kategori perbuatan tidak baik.
Sehingga patut dihukum maksimal.
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.
Ia menilai bahwa sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis. Artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.
Saat ini, kata Fickar, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.