Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Beda Sikap Soal Banding Ferdy Sambo: Kapolri Singgung Soal Hak, Kompolnas Tuding Ulur Waktu

Langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri menimbulkan kontroversi.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase foto Kapolri, Ferdy Sambo dan Kompolnas. Langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri menimbulkan kontroversi. 

Kompolnas Tuding Ulur Waktu

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.

Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.

"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."

Logo Kompolnas.
Logo Kompolnas. Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.(Istimewa)

"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.

Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.

Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved