Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai BEM Tak Wajar, Pihak Kampus Singgung Kepatuhan LHKPN ke KPK
Universitas Indonesia buka suara soal naiknya kekayaan rektor UI, Ari Kuncoro yang dinilai BEM UI tidak wajar.
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Pasca Pandemi Jadi Fokus Pengmas UI 2022
Kendati begitu, Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatan tersebut setelah adanya desakan publik yang menilai dirinya telah melakukan rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama.
Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini menjabat sebagai Rektor UI PERIODE 2019 - 2024.
Dikuti dari www.ui.ac.id, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Ari Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Sebagian artikel disarikan dari Kompas TV dengan judul BEM UI Sorot Kekayaan Rektor Bertambah hingga Rp35 Miliar, Ini Kata Humas