Pegawai Wajib Gowes Tiap Jumat, Dishub DKI: Boleh Naik Kendaraan Asal Parkir di Titik Tertentu

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI  Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap hari Jumat.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Dok Sudin Kominfotik Jaksel
Sejumlah petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan berjaga di jalur sepeda yang berada di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI  Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap hari Jumat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI  Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap hari Jumat.

Namun, kata Chaidir kendaraan tersebut harus diparkir di titik-titik tertentu.

Hal ini, menyusul kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa para pegawai di lingkungan Dishub DKI wajib bersepeda setiap hari Jumat.

"Yang gak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parlir yang sudah ada," kata Chaidir ditemui di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan para pegawainya untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi setiap hari Jumat.

Baca juga: Jalur Sepeda Anies Sepi Peminat, Pegawai Dishub Wajib Lakukan Ini Tiap Jumat

Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-3001 tahun 2022 yang mewajibkan seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta baik ASN ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja.

Melalui akun sosial media resmi Dishub DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo juga mengumumkan bahwa para pegawai juga diintruksikan untuk mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Syafrin mengumumkan Dishub DKI Jakarta segera mengeluarkan petunjuk teknis pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot. 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Syafrin mengumumkan Dishub DKI Jakarta segera mengeluarkan petunjuk teknis pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot.  (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Hal ini, untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam menggunakan sepeda ketika beraktivitas sehari-hari.

Terkait kebijakan ini, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap jajaran di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penggunaan sepeda setiap Jumat itu.

"Pertama kita baru melakukan edukasi, sosialisasi, terhadap jajaran di lingkungan Dishub sesuai dengan instruksi Kadis bahwa setiap Jumat itu diupayakan sudah bisa menggunakan kendaraan sepeda. Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek, yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana kemana," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved