Pegawai Wajib Gowes Tiap Jumat, Dishub DKI: Boleh Naik Kendaraan Asal Parkir di Titik Tertentu
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap hari Jumat.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap hari Jumat.
Namun, kata Chaidir kendaraan tersebut harus diparkir di titik-titik tertentu.
Hal ini, menyusul kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa para pegawai di lingkungan Dishub DKI wajib bersepeda setiap hari Jumat.
"Yang gak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot. Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parlir yang sudah ada," kata Chaidir ditemui di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan para pegawainya untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi setiap hari Jumat.
Baca juga: Jalur Sepeda Anies Sepi Peminat, Pegawai Dishub Wajib Lakukan Ini Tiap Jumat
Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-3001 tahun 2022 yang mewajibkan seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta baik ASN ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja.
Melalui akun sosial media resmi Dishub DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo juga mengumumkan bahwa para pegawai juga diintruksikan untuk mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing.

Hal ini, untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam menggunakan sepeda ketika beraktivitas sehari-hari.
Terkait kebijakan ini, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap jajaran di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penggunaan sepeda setiap Jumat itu.
"Pertama kita baru melakukan edukasi, sosialisasi, terhadap jajaran di lingkungan Dishub sesuai dengan instruksi Kadis bahwa setiap Jumat itu diupayakan sudah bisa menggunakan kendaraan sepeda. Pengawasannya yang pertama setiap awal Jumat kita cek, yang gunakan kendaraan sepeda pagi hari dan pulang. Laporannya setiap hari berdasarkan absensi dan laporan dari mana kemana," tuturnya.