Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Cek Lagi Rincian Ongkos yang Berlaku untuk Wilayah Jabodetabek

Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022. Kenapa?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojol batal naik hari ini, ribuan driver ojek online bakal mogok narik. 

Driver Ojol Mogok Narik

Terkait kabar penundaan kenaikan tarif ojol, sejumlah driver ojol mogok narik hari ini.

Massa ojek online akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Aksi mereka akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, mengatakan pihaknya menyerukan untuk mogok nasional kepada para pengendara ojek daring roda dua maupun empat.

"Kami menyerukan mogok nasional pekerja ojol di seluruh Indonesia pada hari ini," katanya kepada TribunJakarta.com.

Lily beralasan karena ada sejumlah kebijakan pemerintah yang malah memberatkan hidup para pekerja ojol.

"Mogok nasional itu diserukan karena selama ini nasib ojol dipermainkan dengan aturan yang selalu diundur dan itu berdampak pada driver di seluruh Indonesia," pungkasnya.

4 Tuntutan SPAI

Peserta aksi demonstrasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) saat berunjuk rasa di gedung DPR/MPR pada Rabu (10/8/2022).
Peserta aksi demonstrasi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) saat berunjuk rasa di gedung DPR/MPR pada Rabu (10/8/2022). (ISTIMEWA)

Ada 4 tuntutan yang mereka bawa dalam aksi demo nanti.

Sebelum menuju gedung DPR, para peserta aksi akan berunjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan untuk mengajukan tuntutan pertama.

Pengendara ojol menuntut Kementerian Perhubungan untuk konsisten dengan aturan kenaikan tarif baru ojol.

"Karena sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa. Untuk itu kami akan ke kemenhub minta kejelasan soal ini," kata Lily.

Tuntutan yang kedua, mereka kemudian menuju gedung DPR untuk menuntut kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke driver diturunkan menjadi maksimal 10 persen.

Baca juga: Warga Berjatuhan ke Kali saat Jembatan Ambruk Lomba Agustusan, Driver Ojol Selamatkan Bocah Kelelep

Sebab, selama ini potongan 20 persen sangat memberatkan driver.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved