Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Catat Tanggalnya Warga Jakarta, Rapat Paripurna Pemberhentian Anies dan Ariza Digelar 13 September

DPRD DKK Jakarta bakal menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa (13/9/2022).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Tangkapan layar
DPRD DKK Jakarta bakal menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa (13/9/2022) mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKK Jakarta bakal menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (31/8/2022).

Adapun gelar rapat bamus ini telah berlangsung pada Selasa (30/8/2022) kemarin di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Polemik DPRD DKI Gelar Rapat di Bogor, Pengamat Sebut Uang Transportasi Lebih Besar Plus Refreshing

Selain itu, kata Pras, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," lanjutnya.

Mengamini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Ungkap Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ketua DPRD Terima Usulan Pembentukan Pansus Kepegawaian

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Setelah Anies lengser, kursi DKI 1 akan diisi penjabat yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Penjabat tersebut bakal mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sampai Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu,  Kementerian Dalam Negeri lah yang mengusulkan nama kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih nama sebagai Pj Gubernur.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved