Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Imbas Fatal Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pengacara Brigadir J, Ada Trauma Perwakilan Negara

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.

Tribun Jakarta
Kolase foto tim kuasa hukum Brigadir J dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi. 

"Alasannya, pokoknya. Dirtipidum (mengatakan) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak," ujar dia.

Kamaruddin menyatakan bakal melaporkan kejadian ini ke Presiden Jokowi karena termasuk transparansi Polri dalam penangananan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami akan laporkan ke Presiden, dan Pak Mahfud, bahwa ya itu tadi kami tidak boleh masuk," katanya.

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menambahkan, pihaknya meragukan transparansi dalam proses rekonstruksi yang sebelumnya dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pokoknya, itu alasan. Jadi bukan transparan atau akuntabel atau bla bla bla, omong kosong itu," ucap Johnson.

Penjelasan Polisi

Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (Istimewa)

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Seperti diketahui, rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan lima tersangka, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka mereka ulang 78 adegan yang terjadi di Magelang, rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Jalan Saguling III pada tanggal 7-8 Juli 2022.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved