Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Perlawanan Ferdy Sambo Bakal Sia-Sia, Kompolnas Bicara Keteguhan Auditor: 'Tidak Mungkin Dihindari'
Perlawanan Irjen Ferdy Sambo terhadap pemecatannya pada sidang kode etik akan sia-sia bersdasarkan analisa Kompolnas.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima