Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Perlawanan Ferdy Sambo Bakal Sia-Sia, Kompolnas Bicara Keteguhan Auditor: 'Tidak Mungkin Dihindari'

Perlawanan Irjen Ferdy Sambo terhadap pemecatannya pada sidang kode etik akan sia-sia bersdasarkan analisa Kompolnas.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022). 

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).

Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.

Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.

"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.

Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved