Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Singgung Asas Objektif dan Diskriminatif, IPW Tantang Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

Berdasarkan tiga asas ini, IPW menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Tribun Network
Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berdasarkan tiga asas ini, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berdasarkan tiga asas ini, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan asas pertama terkait objektifitas penahanan.

Pasalnya, Putri adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi.

Terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Jatuh di Depan Kamar Mandi, Curhat ke Kuat Maruf Baru Saja Dirudapaksa Brigadir J

Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini karena Putri dinilai tak kooperatif.

Bahkan, ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Padahal, Putri Candrawathi menurut IPW tidak kooperatif.

Kolase foto Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Komnas Perempuan buka suara soal dugaan kronologin pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
Kolase foto Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Komnas Perempuan buka suara soal dugaan kronologin pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J. (Tribun Jakarta)

Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," ujar Sugeng.

Asas ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertnayakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Akhirnya Dibuka, Ini Pengakuan KRONOLOGI Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved