Bertemu Menaker, KSPN Minta Kenaikan Harga BBM Dibatalkan dan Perbaikan Sistem Pengupahan
Pengurus KSPN Nusantara melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Senin (5/9/2022). Ini permintaan KSPN.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengurus KSPN Nusantara melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Senin (5/9/2022).
Pengurus DPP dipimpin oleh Presiden KSPN Ristadi yang menemui Ida Fauziah beserta staf Kemenaker di Ruang Kerja Menaker, Jakarta.
Audiensi itu untuk membahas tentang keorganisasian dan isu-isu ketenagakerjaan.
Presiden KSPN, Ristadi menyampaikan keberadaan dan perkembangan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) sebagai mitra kritis pemerintah yang berdiri pada tanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila.
Anggota afiliasi sebanyak delapan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia yaitu FKSPN, FISBI, FSPIB, FSPSI, FSPOI, FSPSI PEMBAHARUAN, FSBB, dan FSBI.
Baca juga: Audiensi dengan Menko Airlangga, KSPN Nusantara Berharap Ada Regulasi Lindungi Pekerja
"Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara atau biasa kita sebut dengan KSPN Nusantara ini didirikan untuk menjadi gerakan serikat pekerja/serikat buruh yang mampu menyesuaikan arah perjuangan serikat pekerja/serikat buruh untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Indonesia, untuk itu KSPN perlu membangun sinergitas dan kemitraan dgn Kementerian Ketenagakerjaan dalam mewujudkan hal tersebut," jelas Ristadi di hadapan Menaker Ida Fauziah.
Baca juga: Wagub Ariza Berharap Banding UMP DKI Jakarta 2022 Berbuah Manis untuk Buruh, Pemprov dan Pengusaha
"KSPN Nusantara akan menjadi mitra kritis yang sehat dan akan bersinergi dengan Kementerian ketenagakerjaan dalam upaya perlidungan pekerja/buruh dengan cara memberikan saran dan kritik yang beradab,” lanjut Ristadi.
Ristadi mengkritisi terkait Pendistribusian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak semua pekerja/buruh merasakan manfaatnya.
"Masih banyak pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak mendapatkan BSU, padahal seharusnya mereka berhak mendapatkannya," ujar Ristadi.
"Pendataan dan pendistribusian BSU masih perlu di evaluasi dan ditinjau ulang, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja/buruh, dan juga agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar pekerja/buruh dan antar kelompok masyarakat lainnya, maka perlu adanya perbaikan dalam sistem pendistribusian BSU," tegas Ristadi.
Sedangkan Wasekjen DPP KSPN, Heru Budi Utoyo menyampaikan aspirasi anggota KSPN yang merasa keberatan dan menolak atas kenaikan harga BBM.
Pasalnya kenaikan harga BBM tersebut akan memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya dan akan berdampak secara langsung kepada pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.
"Kami meminta kepada Pemerintah untuk meninjau ulang atas kebijakannya dalam menaikkan harga BBM dan membatalkan kebijakan tersebut, serta mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM," ungkap Heru.
KSPN Nusantara menyayangkan atas kebijakan kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan penyesuaian upah pekerja/buruh yg dinilai masih rendah.
"Ketika harga BBM naik, maka Menteri Ketenagakerjaan harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara Nasional, PP 36 tahun 2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan paska terjadi kenaikan harga BBM," kata Heru.
"Upah pekerja/buruh saat inipun belum mampu untuk menutup kebutuhan hidup layak, BSU hanyalah bersifat sementara karena pendistribusiannya dibatasi, sementara kenaikan harga kebutuhan akan terus melonjak yang tidak akan terkejar dengan upah yang masih minim," lanjut Heru.
KSPN Nusantara juga menekankan perlunya ketegasan dan kejelasan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan khususnya terkait dengan kebebasan berserikat
Sebab, di beberapa tempat ada dugaan terjadinya penghalang-halangan berserikat dengan melakukan intimidasi dan diskriminasi.
Maka KSPN Nusantara meminta ada tinjauan khusus terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dalam kebebasan berserikat.
KSPN menyampaikan pengaduan yang terjadi di Sulawesi Tenggara agar terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindakan tersebut agar dapat diperiksa.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa Kementerian ketenagakerjaan akan segera merilis program Batuan Subsidi Upah (BSU) yang menargetkan pekerja dengan upah dibawah Rp 3.500.000 melalui pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib mendaftarkan keryawannya ke BPJSTK untuk mendapatkan manfaat BSU, dan terkait BSU akan diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Ketenagakerjaan," jelas Ida Fauziah.
"Dalam pembagian BSU Kemenaker sangat berhati-hati dalam melaksanakan program tersebut, uang BSU yang di akan di bagian kepada pekerja langsung dari Kementerian Keuangan kepada bank-bank terkait untuk pembagiannya," pungkas Ida Fauziah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/presiden-kspn-ristadi-1.jpg)