Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Kantongi Nama Calon Pj Gubernur DKI, PKS: Sosoknya Mengenal Program Kerja Anies Baswedan
PKS mengaku sudah mengantongi nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan diusulkan untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dok PKS Jakarta
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PKS, Nasrullah
"Yang kedua adalah sosok yang cepat mengambil keputusan. Karakternya adalah eksekutor," sambungnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Walau demikian, Pilkada DKI baru dilaksanakan pada akhir 2024 mendatang.
Oleh karena itu, selama dua tahun ke depan ibu kota akan dipimpin oleh seorang Pj Gubernur yang nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan nama Pj Gubernur.
Nantinya, usulan tersebut akan ditampung oleh Kemendagri dan nantinya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.