Kecelakaan Hari Ini

Seperti di Bekasi, Kecelakaan di Tol Batang Diduga Sopir Mengantuk, Simak Ini Tips Berkendara Aman

Seperti yang terjadi Bekasi, Jawa Barat, kecelakaan maut di Tol Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) diduga disebabkan karena sopir mengantuk.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Istimewa
Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022) (foto kiri) dan kecelakaan maut di Tol Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) (foto kanan). Penyebab kedua kecelakaan maut itu diduga karena sopir mengantuk. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seperti yang terjadi Bekasi, Jawa Barat, kecelakaan maut di Tol Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) diduga disebabkan karena sopir mengantuk.

Kecelakaan maut itu terjadi tepatnya di ruas Jalan Tol KM 375 + 300 Jalur A Batang- Semarang, Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, sekira pukul 07.27 WIB pagi tadi.

Kecelakaan melibatkan minibus dan truk.

Dalam laka lantas ini, bagian depan minibus Toyota Hiace Nomor Polisi W-7202-NA ringsek.

Bahkan minibus ini melesat hingga masuk ke parit.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini Senin 5 September 2022, Insiden Minibus Tabrak Truk Tewaskan 7 Orang

Mengutip Tribunnews, kejadian bermula saat minibus itu berjalan dari arah barat ke timur.

Minibus tersebut melaju di lajur kanan dengan melewati jalanan yang lurus, datar, terbuat dari beton dalam kondisi baik.

Pada saat di titik TKP, minibus tiba-tiba berjalan oleng ke kiri.

Kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang, Senin (5/9/2022).
Kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah Senin (5/9/2022). (Instagram/@batanghelps via TribunJateng)

Nahas, minibus tersebut menabrak body belakang sebelah kanan sebuah Truck Trailer UD Trucksbernomor polisi L-8835-US, yang berjalan searah di depannya di lajur kiri.

Setelah menabrak truk, minibus berjalan oleng ke kiri tidak terkendali dan akhirnya masuk ke parit.

Dugaaan sementara, kecelakaan ini karena pengemudi mengantuk kemudian.

"Penumpang seluruhnya 14, meninggal dunia ada tujuh orang, yang dirawat ada tujuh orang di RSUD Kendal," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho.

Pada saat laka terjadi, kata Kombes Agus, kondisi jalanan tidak terlalu padat.

Lebih lanjut, pihaknya kaan melakukan olah TKP untuk memastikan apa sebab kecelakaan ini terjadi.

Baca juga: 7 Nyawa Melayang Gara-gara Sopir Mengantuk, Minibus Hantam Truk Lalu Masuk ke Parit di Tol Batang

"Saat ini sedang pendalaman olah TKP, kebetulan (jalanan) tidak terlalu padat, jadi pada waktu olah TKP akan kami tutup, tapi kadang kita buka agar jalur tetap lancar."

Diduga penyebab kecelakaan maut itu karena sang sopir minibus mengantuk.

"Betul, (dalam) olah TKP akan terlihat apakah minibus dalam kecepatan tinggi atauh (sopir) mengantuk, nanti akan terlihat dalam olah TKP," jelas Kombes Agus.

Kasus Serupa di Bekasi

Kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi, Rabu (31/8/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pada Rabu (31/8/2022) pekan lalu, kecelakaan maut diduga karena sopir mengantuk juga terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kecelakaan maut itu, 10 orang tewas, dimana tujuh diantaranya adalah siswa SD.

Diketahui, kelakaan tersebut diduga karena sopir truk mengantuk.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, total korban dalam kecelakaan ini sebanyak 30 orang. 

"Jadi korban sampai saat ini adalah secara keseluruhan ada 30, tapi yang meninggal 10 orang," kata Latif di Bekasi, Rabu (31/8/2022).

Dia menjelaskan, mayoritas korban siswa SD Negeri Kota Baru II dan III yang berada di tepat lokasi kecelakaan. 

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Siswi SD Selamat dari Kecelakaan Maut di Bekasi, Sosoknya Terekam CCTV

Pelajar tersebut lanjut Usman, sedang melakukan aktivitas sekolah. Ada yang sedang jam istirahat dan pulang.

"Anak sekolah ada 20 orang lebih yang menjadi korban dan meninggal tadi anak sekolahnya ada 7 orang," jelas dia. 

Saat kecelakaan terjadi, pelajar dan korban lain sedang berkumpul di depan sekolah dan sekitar halte yang ditabrak truk oleng. 

"Kebetulan lagi menunggu, kebetulan sedang berada di halte, sedang berkumpul, tiba-tiba ada kendaraan truk trailer," jelas dia.

Kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Kecelakaan maut truk trailer muatan besi di Jalan Sultan Agung Bekasi, Rabu (31/8/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Tips Berkendara Aman

Agar kecelakaan maut tak kembali terjadi, penting bagi para pengemudi untuk menerapkan tips aman berkendara.

Salah satunya soal durasi yang dianjurkan untuk lamanya mengemudi untuk menghindari mengantuk saat berkendara.

Indonesia sendiri memiliki aturan terkait durasi maksimal mengemudi.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Perlu diketahui bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Baca juga: Serba-serbi Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Tersangka, Murid Libur hingga Ubah Akses Masuk Sekolah

Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut.

Namun, setelah itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah.

Hasil tersebut menyebutkan jika tubuh manusia juga membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi.
Batas kecepatan berkendara di jalan

Selain itu, batas kecepatan kendaraan juga menjadi hal yang mutlak diterapkan para pengemudi.

Soal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:

- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Arus lalu lintas di Jalan Tol JORR Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2018) pagi.
Ilustrasi arus kendaraan di Jalan Tol. (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

Sedangkan untuk kecepatan di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Batas kecepatan di jalan tol yaitu:

- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Lama Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Simak Juga Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

Di Tribunnews.com dengan judul Minibus Tabrak Truk Trailer di Tol Batang-Semarang: 7 Tewas, 7 Luka, Dugaan Sementara Sopir Ngantuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved